Jumat, 23 Mei 2014

KEBIJAKAN MUTU MADARASAH ALIYAH NURIMAN MLANGI

A. KEBIJAKAN HUKUM MADARASAH ALIYAH NURIMAN MLANGI

  1. Mutu pengabdian dan pelayanan untuk membentuk Siswa yang memiliki kedalaman spiritual, prestasi akademik unggul, berfikir kritis, kapasitas leadership memadai, dan berkesadaran sejarah, adalah prinsip dasar penyelenggaraan proses pendidikan MA NURIMAN MLANGI yang akan terus menerus dikembangkan sesuai tuntutan perubahan zaman, sesuai prinsip “hari ini lebih baik dari kemarin, lusa lebih baik dari hari ini.” 
  2. Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan prinsip di atas, MA NURIMAN MLANGI menerapkan sistem manajemen mutu yang difokuskan pada perbaikan setiap aspek madrasah, khususnya sumber daya manusia dan sumber daya pendukung. 
  3. Untuk meningkatkan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu pada setiap bagian/fungsi secara berkelanjutan, ditetapkan sasaran mutu yang relevan dan dievaluasi secara periodik. 
  4. Pengelola Madrasah, civitas akademik, tenaga nonkependidikan, pengurus yayasan harus memiliki komitmen kuat dan dedikasi untuk mewujudkan setiap tujuan dan target yang terkandung dalam kebijakan mutu ini

B. Sasaran Mutu dan Target Tahun 2014-2017

  1. 100% siswa memperoleh Nilai Ujian Nasional minimal 75% 
  2. 100% siswa mampu berkomunikasi dan berdiskusi dalam bahasa Inggris 
  3. 75% siswa mampu membaca dan memahami teks kitab Fathul-Qorib (fahmul-kutub). 
  4. 100% siswa memiliki kemampuan fasohah (tartil) dalam membaca Al Qur’an. dan hafal 3 Juz dan hafal 40 hadits, 
  5. 100% siswa hafal 3 Juz dan 40 Hadits 
  6. Siswa yang mendapat nilai akhlak dan karakter: Baik Sekali 50%, Baik 40%, Cukup 10% 100% siswa mengikuti program pengembangan karakter dan leadership 
  7. Kepuasan siswa dan walimurid terhadap pelayanan madrasah mencapai 80%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar